وعبروا عن الفقه هنا بالعلم وان كان لظنية أدلته ظنا كما عبروا به فى كتاب
الإجتهاد لأنه ظن المجتهد الذى هو لقوته قريب من العلم ونكرت العلم والحكم
وأفردتهما تبعا للعلامة البرماوى لأن التحديد انما هو للماهية من غير
اعتبار كمية أفرادها ولأن فى تعبيرى بحكم لا بالأحكام الذى عبر به الأصل
كغيره سلامة من ورود ان العلم بجميع الأحكام ينافى قول كل من أكابر الفقهاء
فى مسائل سألوا عنها لا أدرى وان أجيب عنه بأنهم متهيؤن للعلم بأحكامها
بمعاودة النظر واطلاق العلم على مثل هذا التهيئ شائع عرفا يقال فلان يعلم
النحو ولا يراد ان جميع مسائله حاضرة عنده مفصلة بل انه متهيئ لذلك
.
Para
ulama meng-’ibarat-kan fiqh di sini dengan ilmu, meskipun fiqh itu
sendiri adalah zhan sebagaimana ‘ibarat mereka dalam kitab ijtihad
karena dalil-dalinya bersifat zhanniyah. Alasannya adalah zhan mujtahid,
karena kuatnya dekat dengan ilmu. Di-nakirah-kan perkataan”ilmu” dan
“hukm” (1) serta disebut dengan bentuk mufrad karena mengikuti al-Alamah
al-Barmawi, dengan alasan bahwa pendevinisiannya hanya terjadi bagi
mahiyah-nya tanpa i’tibar jumlah satuannya dan lagi pula ‘ibarat-ku
dengan “hukm”, bukan dengan “al-ahkam” sebagaimana yang ‘ibarat oleh
asal dan lainnya terpelihara dari kritikan bahwa sesungguhnya
pengetahuan dengan semua hukum menafikan perkataan sekumpulan pembesar
fuqaha pada masalah yang mereka tanyakan, yaitu perkataan “Saya tidak
tahu” , meskipun kritikan itu dapat dijawab dengan bahwa para fuqaha itu
adalah orang-orang mempunyai potensi untuk mengetahui semua hukum-hukum
dengan mengulangi melakukan pendalaman. Penyebutan perkataan “ilmu”
secara mutlaq atas yang semisal potensi ini masyhur pada ‘uruf.
Dikatakan, “Sipulan mengetahui Nahu”, maka tidak dimaksudkan bahwa semua
masalah Nahu hadir di sisinya secara mendetil, tetapi hanya ia
mempunyai potensi untuk itu.
Penjelasan
(1). Dengan
di-nakirah-kan “ilmu” dan “hukm”, maka kedua perkataan ini adalah lafazd
mutlaq. Sehingga kedua perkataan tersebut tinjauannya hanya kepada
mahiyah (zat)-nya saja, tanpa i’tibar jumlah satuannya, karena tinjauan
jumlah satuan hanya terjadi pada lafazh ‘am yang ditandai antara lain
dengan masuk “al”. Ini apabila “al” tersebut bermakna istighraq
al-afrad. Karena sebuah devinisi menguraikan mahiyah sesuatu , maka
penyebutan “ilmu” dan “hukm” dengan bentuk nakirah adalah lebih tepat.1
DAFTAR PUSTAKA
1.Lihat pengertian mutlaq dan nakirah dalam Zakariya al-Anshari, Ghayatul Wushul, Usaha keluarga, Semarang, Hal.82
0 komentar:
Posting Komentar